Senin, 13 Desember 2010

proyek bermasalah

Proyek Bermasalah Merajalela di Paluta

Padang Lawas Utara,
Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat Padang Lawas Utara telah terlihat di depan mata. Pasalnya, korupsi tersebut merajalela lewat proyek-proyek bermasalah atas pelaksanaan APBD dan APBN 2009.  Kondisi ini berlangsung hampir merata di seluruh kecamatan di Padang Lawas Utara.
Fakta ini diperoleh Ketua Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) Gusti P Hajoran Siregar didampingi Sekjen Julpikar Harahap bersama Bendahara Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut Ansor Harahap, Ketua Ikatan Mahasiswa Tapanuli Selatan (Imatapsel) USU Ibnu Khaldun Nasution, Ketua Jaringan Mahasiswa Pemantau Pemerintah (JMPP) Tapanuli Bagian Selatan Ahmad Habibi Dalimunthe, serta Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Pembaharuan USU Hazrul Aswat Siregar, berdasarkan data dan hasil investigasi ke lapangan.
"Kita telah turun ke lapangan dan telah melihat kenyataannya, lantas kita sesuaikan dengan data yang kita miliki berdasarkan daftar proyek pembangunan yang ditenderkan Pemkab Paluta, dengan keadaan ini mengakibatkan persepsi buruk masyarakat terhadap kepemimpinan Paluta" ungkap Gusti, Minggu (28/2).
Berdasarkan temuan langsung di lapangan, ada beberapa proyek bermasalah TA 2009 APBD Kabupaten Padang Lawas Utara. Salah satunya adalah paket proyek No 37 Dinas PU Paluta. Sumber dana dari DAU, Gred, 3,4. Pagu nilai proyek Rp.150.000.000 untuk pembangunan jalan jurusan simpang Simbolon, Kec. Padang Bolak. Proyek ini tidak dikerjakan, yang ada hanya tumpukan batu kali di pinggir jalan lokasi proyek. Kemudian di lokasi proyek tidak ada papan pengumuman proyek.
Masih banyak lagi proyek bermasalah di Padang Lawas Utara. Dengan demikian jelas bahwa dengan data tersebut telah terjadi tindak korupsi yang bernilai miliaran rupiah dan memberikan kerugian langsung bagi mayarakat yang menggunakan sarana tersebut.
Sementara itu, Sekjen Gema Paluta Julpikar Harahap mengatakan,  adalah salah satu bentuk pembodohan dan budaya primitif yang dilakukan dan dibiarkan birokrasi tanpa adanya evaluasi dan tindakan yang tegas. Julpikar juga berpendapat bahwa sudah dipastikan oknum-oknum di pemkab terlibat dalam masalah pembiaran proyek bermasalah ini.
Selanjutnya Bendahara Badko HMI Sumut Ansor Harahap yang juga mahasiswa ekstension Ilmu Administrasi Negara Fisip USU ini menegaskan bahwa dengan akurasi data yang diperoleh sudah layak dilakukan proses hukum oleh pihak berwenang. Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti berarti sama halnya mengkhianati rasa keadilan dalam penegakan hukum dan merupakan bentuk  penghiatan terhadap amanah rakyat yang mana dapat menimbulkan resistensi dan paradigma negatif terhadap aparatur penegak hukum, pengawas, dan pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar