Senin, 25 Juni 2012


Ironi Demokrasi, kesesatan demokrasi, dampak negatif demokrasi, kelemahan demokrasi, demokrasi islami, sistem demokrasi islam, haramnya demokrasi dan pemilu, bahaya demokrasi dan pemilu, kerusakan demokrasi dan pemilu, penyimpangan demokrasi dan pemilu dari ajaran islam
Berikut ini adalah kumpulan ironi Demokrasi dan pemilu, kesesatan demokrasi dan pemilu, dampak negatif demokrasi dan pemilu, kelemahan demokrasi dan pemilu, demokrasi dan pemilu islami, sistem demokrasi  dan pemilu islam, haramnya demokrasi dan pemilu, bahaya demokrasi dan pemilu, kerusakan demokrasi dan pemilu, penyimpangan demokrasi dan pemilu dari ajaran islam
—————
Demokrasi Modern menurut definisi aslinya adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya banyak keputusan pemerintah atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak yakni dari mayoritas di pemerintahan atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak, yakni dari mayoritas di pemerintahan (consent of a majority of adult governed).
Demokrasi sebagai proses politik dapat memuat muatan-muatan lokal sesuai area yang melingkarinya (seperti pengalaman politik dan definisi orang-orang yang duduk dalam pemerintahan). Karena itu, tidak pernah ada sistem demokrasi ideal yang pernah terwujud. Disamping itu, karena banyaknya area yang mempengaruhi dan melingkupinya, maka dalam ilmu politik seringkali sulit membedakan antara pemerintahan demokrasi dan pemerintahan tirani.
Apa yang dimaksud dengan suara terbanyak? ahli-ahli politik mengajukan beberapa syarat. Diantaranya tidak tampak adanya pemaksaan atau ancaman untuk menggolkan suatu opini tertentu, tidak ada pembatasan kebebasan berbicara, tidak terdapat monopoli propaganda dan tidak ada control institutional terhadap fasilitas-fasilitas komunikasi massa. Pada kenyataannya definisi dari pemaksaan, ancaman, pembatasan, monopoli, propaganda dan control institutional tidak pernah diterjemahkan kecuali oleh pemerintah apapun namanya.
Karena itu, Aristoteles menyebut pemberlakuan demokrasi sebagai suatu kemerosotan. Alasannya ketidakmungkinan orang banyak untuk memerintah yang kecil jumlahnya. Bahkan Plato seorang pemikir yang diagung-agungkan oleh barat juga melancarakan kritik terhadap demokrasi. Katanya kebanyakan orang adalah bodoh atau jahat atau kedua-duanya dan cenderung berpihak kepada diri sendiri. Jika orang banyak ini dituruti, maka muncullah kekuasaan yang bertumpu pada ketiranian dan terror. Karena itu pula diyakini hanya segelintir orang yang diuntungkan dari sistem pemerintahan yang demokratis ini.
George Santayana, penyanjung berat Plato menyerukan “Give divine right to rule” (berikan Tuhan hak untuk memerintah). Bahkan Winston Churchil mengeluarkan deklarasi yang bunyinya “democracy is worst possible form of government” (demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari bentuk pemerintahan).
Chandra Muzzafar, direktur Just World Trust (LSM di penang Malaysia) dalam buku “Hak-Hak Asasi Manusia Dalam tata Dunia Baru” memandang ide-ide demokratis berasal dari dunia barat dan terkesan kolonis. Ia menulis, usaha mencolok untuk melanggengkan kepentingan-kepentingan ideologis dan ekonomi (barat) yang sempit dengan disamarkan kata-kata manis seputar kebebasan dan demokrasi.
Di zaman Yunani kuno dimana demokrasi itu berasal tokoh seperti Solon, Chleisthenes dan Demosthenes, berpandangan bahwa konsep demokrasi adalah sistem politik terbaik. Namun ironis, periode demokratis dalam sejarah Yunani tercatat hanya sebagai kasus-kasus istimewa. Politik Yunani di masa beberapa abad sebelum masehi justru didominasi periode kediktatoran tirani danoligarki. Benih demokrasi malah hancur ketika Negara Sparta yang otoriter mengalahkan Athena dalam perang Ploponesia (Amien Rais, Demokrasi dengan proses politik LP3ES, 1986).
Hal di atas membuat Plato dan Aristoteles, dua tokoh kritisi tentang demokrasi yang sulit dibantah berpandangan lain berdasarkan pengamatan mereka atas praktek demokrasi di Athena, maka demokrasi justru merupakan sistem yang berbahaya dan tidak praktis. Bahkan Aristoteles menambahkan, “Pemerintahan yang didasarkan pada pilihan orang banyak dapat mudah dipengaruhi oleh para demagog dan akhirnya akan merosot jadi kediktatoran.”
Demokrasi akan mudah meluncur ke arah tirani. Amerika Serikat pun yang membangga-banggakan diri sebagai negara paling demokratis di dunia dan pejuang HAM yang hebat ternyata menyimpan borok demokrasi itu sendiri. Paul Findley senator AS lewat bukunya “Mereka Yang Berani Bicara dan Diplomasi Munafik Ala Yahudi”, membongkar dominasi loby Yahudi (AIPAC) dalam tubuh Kongres AS. Tidak seorang pun calon presiden AS yang bisa duduk di kursi kepresidenan tanpa direstui oleh lobi Yahudi tersebut, tegasnya.
Data di atas selain menarik juga bagus untuk dibandingkan dengan negara-negara yang selama ini mengklaim sebagai pewaris dan pelaksana demokrasi. Di Amerika masa pemilihan presiden sering dibanggakansebagai praktek demokrasi paling nyata. Debat antar kandidiat, saling serang, propaganda (fitnah), hingga pengungkapan aib-aib pribadi (ghibah) tak hanya menjadi bumbu bagi pesta demokrasi namun telah menjadi bagian inti dari sandiwara demokrasi itu sendiri yang menjadi sekadar hiburan yang meninabobokan masyarakat Amerika. Di setiap tempat nama demokrasi semakin popular dengan macam-macam embel-embel Demokrasi Barat (Kapitalis), Demokrasi Proletar (Komunis), Demokrasi Pancasila (bebas bertanggung jawab), bahkan dengan latah orang Islam pun mengikuti orang kafir mengembel-embeli demokrasi dengan nama Teo Demokrasi (Demokrasi Islam). Bahkan tak jarang kata demokrasi dicomot begitu saja untuk mengesankan rakyat, bahwa pemerintah yang sedang berjalan adil dan bijaksana.
Revolusi Prancis merupakan salah satu pelajaran diperkudanya kata demokrasi bagi kepentingan segelintir orang. Banyak rakyat miskin di Prancis kala itu mendukung revolusi tersebut dikarenakan terkagum-kagum pada semboyan “Liberte, Egalite, Franite”. Mereka berharap setelah usai revolusi, kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan akan tercipta di antara mereka semua. “Prancis akan menjadi pelopor bagi kehidupan negara paling demokratis” demikian kira-kira harapan mereka. Namun sejarah membuktikan angan-angan tersebut tak pernah terjadi. Rakyat miskin terlalu naif untuk bisa memahami bahwa kemerdekaan “Liberte” yang dimaksud adalah kemerdekaan kaum borjuis untuk berdagang bebas. Tentu saja bebas memonopoli pasar dan daerah pemasaran, bebas bersaing dengan pengusaha kecil dan kesemuanya yang ada pada akhirnya hanya akan menggulung habis semua potensi pengusaha lemah. Sedang persamaannya “Elagite” yang dimaksud adalah persamaannya kaum borjuis dalam kedudukannya dengan ancient regime dulu itu. Dan persaudaraan “Fraternite” yang terdengar luhur itu sesungguhnya hanyalah persaudaraan antar kaum borjuis yang satu dengan yang lainnya yang tidak dibatasi sekat geografis. Sebab itu Revolusi Prancis sesungguhnya hanyalah revolusi kaum borjuis (bangsawan) bukan revolusi bagi keseluruhan bangsa demi demokrasi. Kehidupan rakyat kecil sebelum dan setelah revolusi tidak mengalami perubahan yang berarti, bagaikan jalan di tempat.
Telaah tajam diberikan oleh Abul A’la Al Maududi seperti yang dinukil Amien Rais dalam pengantar buku “Khilafah dan Kerajaan”. Bagi Maududi, demokrasi yang sering dianggap sebagai sistem politik paling modern gagal menciptakan keadilan sosio ekonomi dan juga keadilan hukum.
Jurang lapisan kaya dan miskin, hak-hak politik rakyat yang terbatas pada formalitas empat atau lima tahunan hanya “Siapapun yang sedikit mendalami memang akan menyadari bahwa yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki dimana sekelompok penguasa saling bekerja sama untuk menentukan kebijakan politik sosial dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana sesungguhnya aspirasi rakyat sebenarnya.”
Dan cacat demokrasi yang paling fatal adalah terdapat pada landasan konsepsinya sendiri. Prinsip kedaulatan di tangan rakyat yang diwujudkan dalam suara terbanyak. Prinsip mayoritas ini amat rentan tatkala penguasa atau sekelompok orang dapat merekayasa masyarakat melalui propaganda, Money Politic, tindak persuasif hingga represif agar mendukungnya. Dengan propaganda terus-menerus rakyat dapat menganggap surga adalah neraka, dan neraka adalah surga, benar jadi salah, salah jadi benar, begitu seterusnya seperti yang ditunjukkan Adolf Hitler dalam “Mein Kampf”. Sisi lain yang perlu dicatat bahwa rakyat sendiri adalah individu yang tak lepas dari tarikan hawa nafsu dan godaan setan. Timbangan baik buruk yang diserahkan pada rakyat adalah sebuah kekacaubalauan.
Dalam kasus The Prohobition Law of America, mula-mula rakyat Amerika secara rasional dan logis berpendapat bahwa minuman keras berdampak negatif bagi kemampuan mental dan intelektual manusia serta mendorong timbulnya kekacauan masyarakat. Hukum ini disetujui suara mayoritas. Namun ketika hukum ini mulai diberlakukan, rakyat yang terlanjur mencandu tak dapat melepaskan ketergantungan itu. Akhirnya undang-undang itu dicabut oleh rakyat sendiri. UNESCO sendiri pernah menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi itu bersifat ambigious (mendua, tak menentu). Maka tak heran jika seluruh pemimpin negara ramai-ramai menyatakan we are all democrats (kami semua adalah demokrat) meski kenyataannya berbeda-beda, bahkan dalam Encyclopedia Americana, Uni Soviet (sebelum bubar), Cina, dan Kuba yang nyata-nyata komunis pun menyebut pemerintahannya sebagai pemerintahan demokrasi. Francis Fukuyama akhirnya menulis dalam bukunya “The End of History” (1989): “Sejarah dunia telah berakhir dengan kemenangan di pihak demokrasi”, benarkah?
DR. Adnan Ali Ridho An Nahwi dalam buku “Asy Syura La Ad Dimuqratiyah” (Syura Bukan Demokrasi) berpendapat bahwa demokrasi hanyalah sarana musuh Islam untuk menghacurkan ummat Islam. Demokrasi Perancis di Aljazair, demokrasi Inggris di Mesir, Palestina, India dan demokrasi Amerika di Lebanon dan Turki justru menghembuskan kehinaan bagi rakyat dan bangsa Muslim. Beberapa fakta modern jelas-jelas menunjukkan Barat tidak pernah memberi tempat bagi kaum muslimin untuk memenangkan demokrasi di banyak tempat, dari mulai Mesir dengan Ikhwanul Musliminnya, Aljazair dengan FIS nya sampai Turki dengan Refahnya karena menurut barat ada ketidakselarasan antara demokrasi dengan Islam.
“Barangsiapa dari kalian yang hidup (setelah masaku), akan banyak melihat perselisihan yang banyak, maka kalian wajib berpegang-teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafaurasyidin, gigitlah dengan kuat dan jauhilah perkara-perkara baru.” (HR. Abu Dawud)
Manhaj Perjuangan Islam
Hari-hari ini kita saksikan kaum muslimin di berbagai negeri menghadapi suatu fenomena yang menyakitkan; tuduhan teroris, terbelakang dan berbagai tuduhan lainnya seakan tidak habis menerpa kaum muslimin dan tentunya Islam secara lebih khusus. Di tengah badai fitnah yang besar tersebut, kaum Muslimin berusaha untuk bangkit untuk menegakkan syariat Islam di muka bumi ini, namun sayangnya kebangkitan Islam telah muncul diatas dua manhaj:
Manhaj yang memulai dakwahnya dengan menancapkan kepada aqidah yang benar dengan Sunnah yang shahih serta berusaha mengamalkannya, dan berangkat dari situ berusaha menelorkan ide-ide politik yang sejalan dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Manhaj yang memulai dengan memunculkan ide-ide politik dan undang-undang sementara masalah aqidah di kebelakangkan. Dan akhirnya mereka jatuh dalam tindakan-tindakan yang salah dan menyimpang.
Sesungguhnya mayoritas perdebatan sengit yang dicatat dalam sejarah Islam sebabnya adalah perbedaan paham mengenai manhaj Islami. Sementara pertempuran sengit di negeri-negeri barat dipicu oleh pemimpin-pemimpin yang berkuasa hingga meletusnya Revolusi Perancis pada 1793 M. Kemudian meluas menjadi peperangan antara bangsa hingga pecahlah perang dunia pertama kemudian beralih menjadi perang ideologi antara komunisme, Marxisme, fasisme, demokratisme dan liberalisme. Setelah berakhirnya perang dingin dengan runtuhnya Uni Soviet, terjadilah asimilasi budaya di bawah naungan negara-negara barat. Para pemikir-pemikir barat mulai menyuarakan melalui mimbar-mimbar ilmiah meraka, bahwasanya peperangan budaya dan ideologi (ghazwul fikri) telah dimulai, dan konsep pemikiran liberalisme internasional dengan demokrasinya telah memasuki era peperangan yang dashyat melawan pemikiran-pemikiran Islami dalam usahanya menguasai dunia. Dunia Islam telah memasuki era yang sangat berbahaya dan menentukan yaitu penghancuran identitas diri di negara-negara kaum muslimin yang merupakan bukti gagalnya seluruh eksperimen terutama di negara-negara Arab terdahulu yang telah terlepas dari keIslamannya, lalu mengambil pemikiran-pemikiran yang bersifat eksperimen dan spekulatif serta tidak sesuai dengan sejarah kebangkitan Islam dan diennul Islam itu sendiri. Sayangnya sebagian besar kaum muslimin yang insya Allah mempunyai niat yang mulia untuk menegakkan Islam justru malah mengikuti pola dan cara yang disusupkan oleh Barat dan Yahudi (Protocol of Zion) dalam memperjuangkan Islam atau mungkin mereka belum juga sadar dan mau kembali merujuk kepada cara manhaj Islam yang benar dalam memperjuangkan dien ini.
Maka sungguh benarlah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
“Sungguh kalian akan mengikuti jejak umat-umat sebelum kalian (yahudi dan nasrani ) sejengkal demi sejengkal, sehingga kalau mereka masuk ke lubang dhob, niscaya kalian pun akan ikut masuk ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka perhatikanlah kaum muslimin hari ini dalam politik mereka sibuk dengan demokrasinya. Dalam ekonomi mereka enjoy dengan bunga dan sistem ribawi lainnya, dalam budaya mereka meniru kebudayaan-kebudayaan nenek moyang mereka dalam perilaku mereka meniru orang-orang barat. Sungguh sebuah musibah besar bagi dienul Islam. Sayangnya hal ini tidak disadari oleh kebanyakan kaum muslimin dan sayangnya lagi sebagian kaum muslimin yang diharapkan dapat menyongsong Shahwah Islamiyah justru mengambil dienul Islam ini secara parsial dan meninggalkan sebagian yang lain. Permasalahan demokrasi akan semakin jelas jika kita mengetahui maknanya, dan kita tidak akan merujuk kepada Lisanul Arab dan juga Ash Shahihah untuk membahasnya karena si empunya rumah lebih faham tentang isi rumahnya.
Demokrasi Bukan Syuro
Demokrasi berasal dari asal kata “demo” yang bermakna rakyat, sedangkan lafal kedua adalah “kratia” yang artinya aturan hukum atau kekuasaan yang apabila digabung maka menjadi kekuasaan rakyat dan untuk rakyat (As Syuura Laa Ad Dimuqratiyah, hal 34 ).
Dalam kamus para pemuja demokrasi, yaitu Kams Collins cetakan London tahun 1979 disebutkan bahwa makna demokrasi adalah hukum dengan perantara rakyat atau yang mewakilinya (Ad demokratiyyah wa Mauqifil Islami Minha). Merupakan salah satu sistem liberal yang memisahkan antara agama dengan politik. Hal ini sangat bertentangan dengan Al Qur an, karena di dalam syariat Islam hukum hanya milik Allah dan rakyat tidak mempunyai hukum dan tidak juga mewakilinya, Allah taala berfirman:
“Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al Maidah: 49)
Allah Ta ala telah menjelaskan dalam dua ayat ini bahwa hukum tidak menjadi milik rakyat dan juga wakilnya di parlemen. Dan Allah memerintahkan RasulNya untuk memutuskan perkara dengan apa yang Allah turunkan berupa syariat, maka bagaimana mungkin demokrasi disebut Siyasah Syar’iah, bahkan menyamakan demokrasi dengan Syura dalam Islam, padahal pada dasarnya demokrasi bertentangan dengan syariat Islam.
Jelas sekali perbedaan demokrasi dengan syura dalam Islam dengan perbedaan-perbedaan yang mendasar laksana langit dan bumi. Perbedaan tersebut antara lain, syura adalah aturan Ilahi sedangkan demokrasi merupakan aturan orang-orang kafir, syura dipandang sebagai bagian dari agama, sedangkan demokrasi adalah aturan sendiri. Di dalam syura ada orang-orang berakal yaitu ahlul halli wal aqdi (yang berhak bermusyawarah) dari kalangan ulama ahli fikih dan orang-orang yang mempunyai kemampuan spesialisasi dan pengetahuan, merekalah yang mempunyai kapabilitas menentukan hukum yang disodorkan kepada mereka dengan syariat Islam, sedangkan demokrasi meliputi orang-orang yang di dalamnya dari seluruh rakyat sampai yang bodoh dan pandir bahkan kafir sekalipun. Dalam demokrasi semua orang sama posisinya; orang alim dan bertakwa pun sama dengan pelacur, orang shalih sama dengan orang bejat dll, sedangkan dalam syura maka semuanya diposisikan secara proporsional.
Allah berfirman:
“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian) bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS. Al Qalam: 35-36)
Yang lebih parah lagi demokrasi melecehkan hukum Allah dengan masih membahas permasalahan yang sudah jelas hukumnya karena dalam demokrasi bukan mengacu pada Al Qur’an dan sunnah shahihah tapi kepada suara terbanyak, padahal kebenaran tidak diukur dengan jumlah banyaknya orang.
Tapi kesesuaian dengan Al Qur’an dan sunnah. Maka jelaslah demokrasi memang merupakan syariat orang-orang kafir tapi masih saja sebagian dari kita mau menjadi pejuang-pejuang demokrasi bahkan yang lebih parahnya lagi dengan mengatasnamakan perjuangan Islam -naudzubillah min dzalik, nas allullaha salam walafiyah- padahal jelas dalam hadist bahkan dalam perilaku sehari-hari saja kita diperintahkan untuk menyelisihi orang kafir.
“Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, berbedalah kalian dari golongan majusi (kafir).” (HR. Muslim)
Bahkan lebih tegas lagi sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “Barang siapa meniru suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sayangnya ayat Al Qur an dan hadist shahih yang dibawakan oleh para ulama ini diabaikan oleh sebagian besar aktivis Islam yang kenyataannya justru mereka masih hijau sekali dalam ilmu dien ini, dengan anggapan bahwa para ulama itu tidak faham dan mengerti masalah politik bahkan mereka berani mencela para ulama salaf dengan tuduhan ulama haid dan nifas (celana dalam wanita) dan sebagian yang lain bahkan menuduh dakwah para ulama salaf sebagai antek-antek zionis (baca: Majalah Suara Hidayatullah).
“Mencela orang muslim adalah kefasikan membunuhnya adalah kekufuran.” (Muttafaqun’alaih)
Apalagi mencela para ulama yang jelas-jelas ahli waris para nabi. Naudzubillah min dzalik. Selanjutnya mereka menganggap bahwa ulama tidak mengerti keadaan yang mereka istilahkan fiqhul waqi dan menganggap orang yang menasihati adalah pendengki yang tidak memperjuangkan Islam.
“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka (kebatilan) dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah).” (QS. An Nisa: 109)
Sungguh sebuah musibah yang amat besar sekali karena ummat ini dijauhkan dari ilmu dan para ulamanya. Sebagian yang lain menganggap hal ini masalah perbedaan ijtihad saja padahal jelas ijtihad pun dilakukan dengan dasar Al Qur an dan sunnah shahihah bukan dengan akal dan perasaan saja atau hanya karena pertimbangan keduniaan.
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah, Al Qur’an, dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisaa: 59)
Atau mereka berkata “Kami masuk ke dalam demokrasi karena darurat”. Darurat berasal dari kata “Ad Dharar” yang berarti bahaya. Adapun secara istilah, berkata Az Zarkasi, “Darurat adalah sampainya kepada batasan, jika tidak menunaikan yang terlarang niscaya akan binasa. Istilah ini banyak dijumpai dalam ilmu fiqh. Adapun dalil dari Al qur an tentang hal ini.”
“…Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (QS. Al Maidah: 3)
Allah telah menjelaskan syariatNya atas dasar kemudahan, namun pertanyaannya apakah kita akan mati atau binasa jika kita tidak memakai demokrasi sebagai hukum? Malah kenyataannya di Mesir di akhir pemerintahan Anwar Sadat, puluhan ribu Muslim dipenjarakan, begitu juga di Sudan tatkala Numeri menangkapi para Aktivis Islam, padahal di parlemen Mesir dan Sudan banyak terdapat wakil rakyat dari kaum Muslimin, akan tetapi mereka tidak mampu berbuat sesuatu pun.
Para ulama sepakat tentang haramnya demokrasi dengan dalil-dalil yang tegas dan sharih, mengenai kewajiban menyelisih orang kafir dalam sistem hidup mereka. Ingatlah wahai saudaraku, Islam akan tegak dengan manhaj Islam, dan bukan dengan cara-cara kafir, dan Islam akan tegak di atas landasan yang benar, aqidah yang kuat bukan aqidah dan metodologi campur aduk. Takutlah kalian akan ayat Allah:
“Hai orang-orang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya dan jangan kamu turut langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208 )
Semoga Allah merahmati kita semua dan mempersatukan hati kita di atas aqidah yang benar. Karena hanya Allahlah yang dapat mempersatukan hati dan hanya dengan tauhidlah hati-hati ini dapat bersatu dalam kebenaran. Janganlah kau hitung kebenaran dari banyaknya jumlah, namun kenalillah kebenaran itu sendiri (Al Qur’an dan Sunnah shahihah dengan pemahaman para sahabat nabi) maka engkau akan mengetahui siapakah orangnya.
Wallahu A’lam bissowab
Sumber:
Mukhtarat Iqtidha Ash Shiratal Mustaqim, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Raf ul Litsaam An Mukhaalafatil Qardhaawii Lil syariiatil Islam, Syeikh Ahmad Manshur Al Uda Ini.
Muraja at fi Fiqhil Waqi As Siyasi wal fikri ala Dhauil Kitabi was Sunnah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Shalih As Sadlan.
Majalah Ishlah edisi 63 tahun 1996.
As Syuura Laa Ad Dimuqratiyah, DR. Adnan Ali Ridho An Nahwi.
sumber; http://muslim.or.id/2007/01/10/borok-demokrasi/
================================
Ironi Demokrasi dan pemilu, kesesatan demokrasi dan pemilu, dampak negatif demokrasi dan pemilu, kelemahan demokrasi dan pemilu, demokrasi dan pemilu islami, sistem demokrasi  dan pemilu islam, haramnya demokrasi dan pemilu, bahaya demokrasi dan pemilu, kerusakan demokrasi dan pemilu, penyimpangan demokrasi dan pemilu dari ajaran islam

Gagalnya Cita-Cita Demokrasi


Demokrasi telah diterima hampir semua pemerintahan didunia. Pemerintahan-pemerintahan otoriter sekalipun ikut-ikutan menggunakan atribut demokrasi untuk menggambarkan rezim mereka. Sesudah perang dunia ke-2 kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut suatu penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 1949 disimpulkan bahwa untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Bahkan Cholisin (2007: 86) menyebutkan bahwa demokrasi, merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dengan kata lain, demokrasi dipandang penting karena merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good goverenment).
Apabila kita melihat gelombang demokrasi di Indonesia, sebagian pendapat terutama negara-negara tetangga seperi misalnya, Malayasia ada yang mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia dapat dijadikan teladan untuk negara-negara dikawasan Asia. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasipik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur .
Namun dalam pelaksanaannya dilapangan substansi dan tujuan dari demokrasi di Indonesia bisa dikatakan belum terwujud. Kita rasakan sekarang masih banyak warga negara kita yang sampai saat ini masih berada dalam angka kemiskinan, masih ada kasus anak-anak yang terlantar, tidak bisa melanjutkan sekolah karena tidak adanya biaya. Padahal seperti yang tercantum dalam Konstitusi kita pasal 34 sudah sangat jelas disana disebutkan bahwa negara menjamin akan kemakmuran rakyatnya. Namun yang terjadi justru sebaiknya hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menikmati kekayaan Indonesia. Dan ini apakah konsep demokrasi kita yang kurang tepat atau justru kita sendirilah yang tidak memahami hakikat dari demokrasi itu sendiri. Semboyan demokrasi yang selalu mendengung ditelinga kita bahwa kekuasaan berada ditangan rakyat kini sebaliknya kekuasaan benar-benar berada ditangan wakil rakyat.
Siapa yang menilai tulisan ini?
    ARTIKEL

    Senin, 18 Juni 2012



    Pembukaan
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
    inikemerdekaannya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
    segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    BAB I
    BENTUK DAN KEDAULATAN

    Pasal 1
    (1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
    (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
    Permusyawaratan Rakyat.

    BAB II
    MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

    Pasal 2
    (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
    ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
    yang ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
    negara.
    (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

    Pasal 3
    Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
    ada haluan negara.

    BAB III
    KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

    Pasal 4
    (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
    Dasar.
    (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

    Pasal 5
    (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
    Perwakilan Rakyat.
    (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
    mestinya.

    Pasal 6
    (1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
    (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
    yang terbanyak.

    Pasal 7
    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
    dipilih kembali.

    Pasal 8
    Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
    ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

    Pasal 9
    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
    "Janji Presiden (WakilPresiden):
    "Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."


    Pasal 10
    Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

    Pasal 11
    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

    Pasal 12
    Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
    dengan undang-undang.

    Pasal 13
    (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
    (2) Presiden menerima duta negara lain.

    Pasal 14
    Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

    Pasal 15
    Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.

    BAB IV
    DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

    Pasal 16
    (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

    BAB V
    KEMENTERIAN NEGARA

    Pasal 17
    (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
    (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

    BAB VI
    PEMERINTAHAN DAERAH

    Pasal 18
    Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
    dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

    BAB VII
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

    Pasal 19
    (1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

    Pasal 20
    (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

    Pasal 21
    (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
    (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

    Pasal 22
    (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
    (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
    (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

    BAB VIII
    HAL KEUANGAN

    Pasal 23
    (1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
    (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
    (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
    (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
    (5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

    BAB IX
    KEKUASAAN KEHAKIMAN

    Pasal 24
    (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
    (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

    Pasal 25
    Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

    BAB X
    WARGA NEGARA

    Pasal 26
    (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

    Pasal 27
    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    BABXI
    AGAMA

    Pasal 29
    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    BAB XII
    PERTAHANAN NEGARA

    Pasal 30
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

    BAB XIII
    PENDIDIKAN

    Pasal 31
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

    Pasal 32
    Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

    BAB XIV
    KESEJAHTERAAN SOSIAL

    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Pasal 34
    Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

    BAB XV
    BENDERA DAN BAHASA

    Pasal 35
    Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
    Pasal 36
    Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

    BAB XVI
    PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

    Pasal 37
    (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
    (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

    ATURAN PERALIHAN
    Pasal 1
    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .

    Pasal II
    Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

    Pasal III
    Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

    Pasal IV
    Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

    ATURAN PERTAMBAHAN
    (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
    (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.


    Jumat, 08 Juni 2012

    KONFIGURASI PIN AT MEGA 8535


    Gambar Deskripsi Pin AT Mega 8535



    Deskripsi Mikrokontroller ATmega8535

    Ø   VCC (power supply)
    Ø   GND (ground)
    Ø   Port A (PA7..PA0)

    Port A berfungsi sebagai input analog pada A/D Konverter. Port A juga berfungsi sebagai suatu Port I/O 8-bit dua arah, jika A/DKonverter tidak digunakan. Pin - pin Port dapat menyediakanresistor internal pull-up (yang dipilih untuk masing-masing bit).Port A output buffer mempunyai karakteristik gerakan simetrisdengan keduanya sink tinggi dan kemampuan sumber. Ketika pinPA0 ke PA7 digunakan sebagai input dan secara eksternal ditarikrendah, pin – pin akan memungkinkan arus sumber jika resistor internal pull-up diaktifkan. Pin Port A adalah tri-stated manakalasuatu kondisi reset menjadi aktif, sekalipun waktu habis.

    Ø   Port B (PB7..PB0)
    Port B adalah suatu Port I/O 8-bit dua arah dengan resistor internalpull-up (yang dipilih untuk beberapa bit). Port B output buffermempunyai karakteristik gerakan simetris dengan keduanya sinktinggi dan kemampuan sumber. Sebagai input, pin port B yangsecara eksternal ditarik rendah akan arus sumber jika resistor pullupdiaktifkan. Pin Port B adalah tri-stated manakala suatu kondisi
    reset menjadi aktif, sekalipun waktu habis.

    Ø   Port C (PC7..PC0)
    Port C adalah suatu Port I/O 8-bit dua arah dengan resistor internalpull-up (yang dipilih untuk beberapa bit). Port C output buffermempunyai karakteristik gerakan simetris dengan keduanya sinktinggi dan kemampuan sumber. Sebagai input, pin port C yangsecara eksternal ditarik rendah akan arus sumber jika resistor pullupdiaktifkan. Pin Port C adalah tri-stated manakala suatu kondisi
    reset menjadi aktif, sekalipun waktu habis.

    Ø   Port D (PD7..PD0)
    Port D adalah suatu Port I/O 8-bit dua arah dengan resistor internalpull-up (yang dipilih untuk beberapa bit). Port D output buffermempunyai karakteristik gerakan simetris dengan keduanya sinktinggi dan kemampuan sumber. Sebagai input, pin port D yangsecara eksternal ditarik rendah akan arus sumber jika resistor pullupdiaktifkan. Pin Port D adalah tri-stated manakala suatu kondisi
    reset menjadi aktif, sekalipun waktu habis.

    Ø   RESET (Reset input)
    Ø   XTAL1 (Input Oscillator)

    Ø  XTAL2 (Output Oscillator) AVCC adalah pin penyedia tegangan untuk port A dan A/D Konverter
    Ø  AREF adalah pin referensi analog untuk A/D konverter.

    ARSITEKTUR MIKROKONTROLLER AT MEGA 8535


    SISTEM MINIMUM AT MEGA 8535



    Gambar : Sistem Minimum AT Mega 8535

    Sistem diatas bekerja sebagai berikut:
    Kapasitor C1 dan Resistor R1 digunakan untuk sistem Reset, saat pertama suplay diberikan ke mikrokontroler maka kaki 9 akan berlogika 1, selama 2 siklus mesin. Setelah itu pin 9 akan berlogika 0 kembali. Proses seperti ini bisa terjadi berdasarkan proses pengisian dan pengosongan kapasitor.
    Kapasitor C2 dan C3, dipasang bersamaan dengan keramik resonator (x-tal) untuk menghasilkan Clock internal. Nilai dari clok ini tergantung dari keramik resonator (x-tal) yang diberikan

    SISTEM CLOCK
    Mikrokontroler, mempunyai sistem pewaktuan CPU, 12 siklus clock. Artinya setiap 12 siklus yang dihasilkan oleh ceramic resonator maka akan menghasilkan satu siklus mesin. Nilai ini yang akan menjadi acuan waktu operasi CPU. Untuk mendesain sistem mikrokontroler kita memerlukan sistem clock, sistem ini bisa di bangun dari clock eksternal maupun clock internal. Untuk clock internal, kita tinggal memasang komponen seperti di bawah ini:
    Gambar : Sistem Clock

    Organisasi memori AVR ATMega8535
    AVR ATMega8535 memiliki ruang pengalamatan memori data dan memori program yang terpisah. Sebagai tambahan, ATmega8535memiliki fitur suatu EEPROM Memori untuk penyimpanan data. Semuatiga ruang memori adalah reguler dan linier.

    Memori Data
    Memori data terbagi menjadi 3 bagian, yaitu 32 register umum,64 buah register I/O,dan 512 byte SRAM Internal.Register keperluan umum menempati space data pada alamatterbawah, yaitu $00 sampai $1F. Sementara itu, register khusus unutk
    menangani I/O dan kontrol terhadap mikrokontroler menempati 64alamat berikutnya, yaitu mulai dari $20 hingga $5F. Register tersebutmerupakan register yang khusus digunakan untuk mengatur fungsiterhadap berbagai peripheral mikrokontroler, seperti kontrol register,timer/counter, fungsi – fungsi I/O, dan sebagainya. Register khususalamat memori secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 2.2. Alamatmemori berikurnya digunakan untuk SRAM 512 byte, yaitu pada lokasi$60 sampai dengan $25F. Konfigurasi memori data ditunjukkan pada
    gambar di bawah ini.

    Gambar : Konfigurasi Data AVR AT Mega 8535

    Memori Program
    ATmega8535 berisi 8K bytes On-Chip di dalam sistem Memoriflash Reprogrammable untuk penyimpanan program. Karena semuaAVR instruksi adalah 16 atau 32 bits lebar, Flash adalah berbentuk 4K x16. Untuk keamanan perangkat lunak, Flash Ruang program memori adalah dibagi menjadi dua bagian, bagian boot program dan bagian aplikasi program dengan alamat mulai dari $000 sampai $FFF.Flash Memori mempunyai suatu daya tahan sedikitnya 10,000write/erase Cycles. ATmega8535 Program Counter (PC) adalah 12 bitlebar, alamat ini 4K lokasi program memori.


    Gambar : Memori Program AT Mega 8535

    Port Sebagai Input / Output Digital
    ATmega8535 mempunyai empat buah port yang bernama PortA, PortB, PortC, dan PortD. Keempat port tersebut merupakan jalur bi-directional dengan pilihan internal pull-up. Tiap port mempunyai tiga buah register bit, yaitu DDxn, PORTxn, dan PINxn. Huruf ‘x’ mewakili nama huruf dari port sedangkan huruf ‘n’ mewakili nomor bit. Bit DDxn terdapat pada I/O address DDRx, bit PORTxn terdapat pada I/O address PORTx, dan bit PINxn terdapat pada I/O address PINx. Bit DDxn dalam regiter DDRx (Data Direction Register) menentukan arah pin. Bila DDxn diset 1 maka Px berfungsi sebagai pin output. Bila DDxn diset 0 maka Px berfungsi sebagai pin input. Bila PORTxn diset 1 pada saat pin terkonfigurasi
    sebagai pin input, maka resistor pull-up akan diaktifkan. Untuk mematikan resistor pull-up, PORTxn harus diset 0 atau pin dikonfigurasi sebagai pin output. Pin port adalah tri-state setelah kondisi reset. Bila PORTxn diset 1 pada saat pin terkonfigurasi sebagai pin output maka pin port akan berlogika 1. Dan bila PORTxn diset 0 pada saat pin terkonfigurasi sebagai pin output maka pin port akan berlogika 0. Saat mengubah kondisi port dari kondisi tri-state (DDxn=0, PORTxn=0) ke kondisi output high (DDxn=1, PORTxn=1) maka harus ada kondisi peralihan apakah itu kondisi pull-up enabled (DDxn=0, PORTxn=1)atau kondisi output low (DDxn=1, PORTxn=0). Biasanya, kondisi pull-up enabled dapat diterima sepenuhnya, selama lingkungan impedansi tinggi tidak memperhatikan perbedaan antara sebuah strong high driver dengan sebuah pull-up. Jika ini bukan suatu masalah, maka bit PUD pada register SFIOR dapat diset 1 untuk mematikan semua pull-up dalam semua port. Peralihan dari kondisi input dengan pull-up ke kondisi output low juga menimbulkan masalah yang sama. Maka harus menggunakan kondisi tri-state (DDxn=0, PORTxn=0) atau kondisi output high (DDxn=1, PORTxn=0) sebagai kondisi transisi. Lebih detil mengenai port ini dapat dilihat pada manual datasheet dari IC ATmega8535.

    Konfigurasi Pin Port


    Bit 2 – PUD : Pull-up Disable
    Bila bit diset bernilai 1 maka pull-up pada port I/O akan dimatikan walaupun register DDxn dan PORTxn dikonfigurasikan untuk menyalakan pull-up (DDxn=0, PORTxn=1).

    AKSES PORT
    Gambar : Menyalakan Lampu di PORT C
    Prinsip kerja Hardware, yaitu saat kita memberikan logika 0 pada port C maka kita akan mendapatkan led menyala. Hal ini dikarenakan terjadi perbedaan tegangan pada kaki anoda dan katoda, saat kita memberikan logika 1, maka Led akan padam karena disana kita menggunakan conmmon anoda yang terhubung dengan VCC.

    Contoh Programnya:
    1. Program Menghidupkan LED di PORTC
    //Prog1: Menghidupkan LED di PortC
    #include
    void main()
    {
    DDRC=0xff; // inisialisasi PORTC sebagi keluaran
    PORTC=0xF0; // keluarkan data F0 di PORT C (cat:F0=11110000)
    }
    2. Program Menghidupkan LED
    //Prog2: Menghidupkan LED1,3,5,7
    #include
    void main()
    {
    DDRC=0xff; // inisialisasi PORTC sebagi keluaran
    PORTC=0xAA; // keluarkan data AA(hex) ke PORTC cat: AA=10101010
    }

    3. Program LED Berkedip (memakai delay)
    //Prog3: LED berkedip pada Port C
    #include
    #include
    void main()
    {
    DDRC=0xff;  // inisialisasi PORTC sebagi keluaran
                             while(1) // perulangan yang tidak pernah terpenuhi
                             {
                             PORTC=0x00;
                             delay_ms(1000);
                             PORTC=0xff;
                             delay_ms(1000);
                             }
    }

    4. Program LED Berjalan
    //prog4: LED berjalan
    #include
    #include
    void main()
    {   
    char urutan[8]={0x01,0x02,0x04,0x08,0x10,0x20,0x40,0x80};
    char i;
    DDRC=0xff;
    PORTC=0Xff;
            while(1)
            {
               for(i=0;i<8;i++)
                    {
                    PORTC=urutan[i];
                    delay_ms(500);
                    }
             }
    }    
    Penjelasan :
    ü  #include : Inisialisasi Mikrokontroller yang dipakai
    ü  DDRn : Menyiapkan PORTn sebagai Keluaran (0xff) jika masukan (0x00)
    ü  PORTn : Keluarkan data di PORTn  
    ü  n         : mewakili A,B,C,dan D (PORT)
    Karena common Annoda maka pada saat logika “0”, lampu LED akan  menyala. Untuk penggunaan biner, maka penulisannya adalah 0b10101010. Untuk penggunaan Hexa, maka penulisannya adalah 0Xaa

    PENEKANAN TOMBOL

    Gambar : Penekanan Tombol

    Port-port mikrokontroler dilengkapi pull up internal, sehingga kondisi default-nya adalah high. Untuk menjadikan Port ini sebagai input, kita tinggal memberikan logika high atau membiarkannya dalam kondisi default. Jika kita menginginkan sebuah masukan terbaca kita sebaiknya menggunakan masukan berupa sinyal Low. Prinsip kerja Hardware ,saat kita menekan tombol SW maka signal reendah akan dikrim ke PORTB pada mikrokontroler, Dengan demikian port ini akan mempunyai logika sesuai dengan penekanan tombol . Kemudian akan memicu PORTC unruk mengeluarkan data.( Tergantung Programnya bagaimana)
    Contoh Programnya:
    1. Penekanan Tombol di PORTB
    #include

    void main(void)
    {
                             DDRB=0x00; // PORTB diinisialisasikan sebagai masukan
                             DDRC=PORTB=PORTC=0xff;      
                            
                             while(1)
    {
                             if (PINB.0==0) {PORTC=0x5f;}
                             else if
                                 (PINB.1==0) {PORTC=0xAf;}
                             else if
                                  (PINB.2==0) {PORTC=0x9f;}
                             else if
                                   (PINB.3==0) {PORTC=0x6f;}
                             else                    
                             (PORTC=0x0f);
                             }
    }
    Penjelasan:
    ü  DDRC=PORTB=PORTC=0xff;    : PORTC sebagai keluaran. Data di PORTC dan PORTB adalah tinggi semua ( 0xff ). Biner: (11111111).
    ü  PINB.0           : Kita bisa mengakses langsung ke PIN PORTB nomor 0   ( catatan: PIN dan PORT berbeda. PIN untuk satu saja kalau PORT untuk keseluruhan PIN. Satu PORT ada 8 PIN )
    ü  While (1)         : Dipakai karena agar program mengulang kembali instruksi yang berada di bawahnya. Ciri perulangan while adalah dia akan terus melakukan perulangan karena tidaka akan terpenuhi.
    ü  Inti penekanan Tombol adalah Membuat  sebuah PORT menjadi masukan. Dan aksinya tentunya akan dilakukan di PORT yang diset sebagai keluaran.

    INTERUPSI
    Interrupt adalah suatu kejadian atau peristiwa yang menyebabkan mikrokontroler berhenti sejenak untuk melayani interrupt tersebut.
    Yang harus diperhatikan untuk menguanakan interupsi adalah, kita harus tau sumber-sumber interupsi, vektor layanan interupsi dan yang terpenting rutin lyanan interupsi, yaitu subrutin yang akan dikerjakan bila terjadi interupsi .

                Interrupt Service Routine.
    Analoginya adalah sebagai berikut, seseorang sedang mengetik laporan, mendadak telephone berdering dan menginterrupsi orang tersebut sehingga menghentikan pekerjaan mengetik dan mengangkat telephone. Setelah pembicaraan telephone yang dalam hal ini adalah merupakan analogi dari Interrupt Service Routine selesai maka orang tersebut kembali meneruskan pekerjaanya mengetik. Demikian pula pada sistem mikrokontroler yang sedang menjalankan programnya, saat terjadi interrupt, program akan berhenti sesaat, melayani interrupt tersebut dengan menjalankan program yang berada pada alamat yang ditunjuk oleh vektor dari interrupt yang terjadi hingga selesai dan kembali meneruskan program yang terhenti oleh interrupt tadi. Seperti yang terlihat Gambar di bawah, sebuah program yang seharusnya berjalan terus lurus, tiba-tiba terjadi interrupt dan harus melayani interrupt tersebut terlebih dahulu hingga selesai sebelum ia kembali meneruskan pekerjaannya.

    Pada AVR terdapat 3 pin interupsi eksternal, yaitu INT0,INT1,dan INT2. Interupsi eksternal dapat dibangkitkan apabila ada perubahan logika atau logika 0 pada pin interupsi Pengaturan kondisi keadaan yang menyebabkan terjadinya interupsi eksternal diatur oleh register MCUCR ( MCU Control Register), yang terlihat seperti gambar ini:
    Bit penyusunnya:
    ·               Bit ISC11 dan ISC10 bersama-sama menentukan kodisi yang dapat menyebakan interupsi eksternal pada pin INT1. keadaan selengkapnya terlihat pada table berikut :
    ·         Bit ISC01 dan ISC00 bersama-sama menentukan kodisi yang dapat menyebakan interupsi eksternal pada pin INT0. keadaan selengkapnya terlihat pada table berikut :
    Pemilihan pengaktifan interupsi eksternal diatur oleh register GICR ( General Interrupt Control Register ) yang terlihat pada gambar berikut :
    Bit penyusunnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
    v  Bit INT1 adalah bit untuk mengaktifkan interupsi eksternal 1. Apabila bit tersebut diberi logika 1 dan bit I pada SREG (status register) juga satu , maka interupsi eksternal 1 akan aktif.
    v  Bit INT0 adalah bit untuk mengaktifkan interupsi eksternal 0. Apabila bit tersebut diberi logika 1 dan bit I pada SREG (status register) juga satu , maka interupsi eksternal 0 akan aktif.
    v  Bit INT2 adalah bit untuk mengaktifkan interupsi eksternal 2. Apabila bit tersebut diberi logika 1 dan bit I pada SREG (status register) juga satu , maka interupsi eksternal 2 akan aktif.



    Contoh Programnya:
    //INTERUPSI EKSTERNAL 0  DAN EKSTERNAL 1
    #include
    void main()
    {
    DDRC=0xff;
    PORTC=0xff;
    DDRD=0xff;
    PORTD=0xff;
    GICR=0b11000000; 
    #asm("sei")
    while(1)
    {;}
    }
     interrupt [2] void interupsi_ext0(void)
     {
     PORTC=0xF0;
     }  
     interrupt [3] void interupsi_ext1(void)
     {
     PORTC=0x0F;
     }
    Penjelasan :
    ü  Angka 2 dan 3 adalah nomor vector intrupsi dapat dilihat pada table di atas.


    TIMER/COUNTER
                Timer/Counter pada AT Mega 8535 terdiri dari 3 buah. Yaitu Timer/Counter0 ( 8bit ), Timer/Counter1 ( 16 bit ), dan Timer/Counter2 ( 8 Bit ).
    Ø Timer/Counter0
    Pengaturan Timer/Counter0 diatur oleh register TCCR0 yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
    Bit 7 – FOC0: Force Output Compare
    Bit 6,3-WGM01:WGM00 : Waveform generation Unit
                Bit mengontrol kenaikan dari konter, sumber nilai maksimum counter, dan tipe dari jenis timer/counter yang dihasilkan, yaitu mode normal,clear timer,mode compare match, dan dua tipe dari PWM. Berikut table setingnya:
    Bit 5,4 – COM1:COM00 : Compare Match Output Mode
                Bit tersebut mengontrol pin OC0 (Output Compare pin). Apabila kedua bit itu 0 atau clear, maka pin OC0 berfungsi sebagi pin biasa. Namun, bil;a salah satu bit set, maka fungsi pin tergantung pada setting bit pada WGM00 dan WGM01.  Berikut daftar table seting bit pada WGM00 dan WGM01.
    Bit 2,1,0 – CS02,CS01,CS00 : Clock seleck
    Ketiga bit tersebut memilih sumber clok yang akan digunakan oleh Timer/Counter . Berikut Tabelnya:



    Ø Timer/Counter1
    Timer/Counter1 adalah 16 Bit Timer/Counter yang memungkinkan program pewaktuan lebih akurat .
    Pengaturan pada Timer/Counter1 diatur melalui Resgister TCCR1A
    Register COM1A1: 0 dan COM1B:0 mengontrol kondisi Pin Output Compare (OC1A dan OC1B ). Jika salah satu atauy kedua bit pada register COM1A:0 ditulis menjadi 1 , maka kaki pin OC1A tidak berfungsi normal sebagai I/O. begitu juga pada rekaki OC1B. Fungsi pada pin OC1A dan OC1B tergantung dari seting bit pada register WGM13:0 diset sebagai mode PWM atau mode non PWM.
    Bit 3 FOC1A : Force Output Compare untuk chanel A
    Bit 2 FOC1B : Force Output Compare untuk chanel B
    Bit 1 WGM11:0 : Waveform generation Mode
    Dikombinasikan denagn bit WGM13:2 yang terdapat pada register TCCR1B, bit tersebut mengontrol urutan pencacah dari counter, sumber maksimum (TOP) nilai counter, dan tipe gelombang yang dibangkitkan. Mode yang dapat dilakukan antara lain mode normal, mode clear timer on compare Match (CTC) dan tiga tipe mode PWM. Setingan mode dapat dilihat pada table berikut:
    Register TCCR1B digunakan juga untuk mengkonfigurasi/seting Timer/Counter1. Khusunya bit WGM13,WGM12.
    Untuk penentuan clock bit CS12,CS11,Cs10
    Ø Timer/Counter2
    Pengaturan Timer/Counter2 diatur oleh register TCCR2 yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
    Bit 7 – FOC2: Force Output Compare
    Bit 6,3-WGM021:WGM20 : Waveform generation Unit
                Bit mengontrol kenaikan dari konter, sumber nilai maksimum counter, dan tipe dari jenis timer/counter yang dihasilkan, yaitu mode normal,clear timer,mode compare match, dan dua tipe dari PWM. Berikut table setingnya:
    Bit 5,4 – COM1:COM00 : Compare Match Output Mode
                Bit tersebut mengontrol pin OC0 (Output Compare pin). Apabila kedua bit itu 0 atau clear, maka pin OC0 berfungsi sebagi pin biasa. Namun, bil;a salah satu bit set, maka fungsi pin tergantung pada setting bit pada WGM00 dan WGM01.  Berikut daftar table seting bit pada WGM00 dan WGM01.
    Bit 2,1,0 – CS22,CS21,CS20 : Clock seleck
    Ketiga bit tersebut memilih sumber clok yang akan digunakan oleh Timer/Counter . Berikut Tabelnya:

    Register TIMSK dan TIFR
    Bit0 – Timer/Counter0 Overflow Interrupt Enable
    jika bit tersebut diberi logika satu dan I SREG juga set, maka bisa dilakukan enable interupsi overflow Timer/Counter0
    Bit1- Timer/Counter0 Output Compere Match Interrupt Enable
    jika bit tersebut diberi logika satu dan I SREG juga set, maka bisa dilakukan enable Interupsi Output Compere Match
    Bit2- Timer/Counter1 Overflow Interrupt Enable
       jika bit tersebut diberi logika satu dan I SREG juga set, maka bisa dilakukan enable interupsi overflow Timer/Counter1
    Bit3-

    Bit0 – Timer/Counter0 Overflow Flag
    Bit akan bernilai satu jika Timer/Counter0 Overflow. Bit dapat dinolkan lagi dengan memberikan logika satu ke bit Flag ini.
    Bit1- Output Comapre Flag 0
                Bit akan berniali satu jika nilai pada Timer/Counter0 sama dengan nilai pada OCR0 –Output Comapre








    Contoh program COUNTER:
    //COUNTER 0 DITAMPILKAN KE PORTC
    #include
    void main()
    {
    PORTC=0xFF;
    DDRC=0xFF;
    PORTB=0XFF;
    DDRB=0; 
    TCCR0=0b00000110;
    TCNT0=0; 
    while(1)
    {PORTC=~TCNT0;}
    }


    TIMER0
    #include

    unsigned char led=0xfe;

    void main (void)
    {         
                DDRC=0xff;  // port C sebagai output    
                PORTC=led;              
                TCNT0=0x00; // setting inisial counter0
                TCCR0=0x05;     // setting skala clock
                TIMSK=0x01;     // aktifkan interrupt timer0
                TIFR=0x00;      // hapus bendera interrupt timer0

                #asm ("sei");
                           
                while(1)
                {PORTC=led;} 
                                       

     }        

    interrupt [TIM0_OVF] void timer0_overflow(void)
    {      

                TCNT0=0x00; // setting inisial counter0
                led<<=1;        // geser data led ke kiri 1 kali  
                led|=1;         // led di-OR-kan dengan data 1
                if (led==0xff) {led=0xfe;}
    //          else {led=0xff;}
               
                PORTC=led; // keluarkan data led ke port C
    }